Koran PR kemarin memuat artikel tentang ini. Pagi tadi juga Pri memposting hal ini. Sore ini baru sempat mencari2 info lebih lanjut.
Untuk info lengkapnya, bisa dilihat disini (dari bandung.go.id) :
SOSIALISASI PERDA NOMOR 03 TAHUN 2005 TENTANG K3 KOTA BANDUNG
Download Perda K-3 (pdf)
Tabel Sangsi Perda K-3
Sedikit berbeda dengan yang ada di PR, ada 67 sangsi yang terdapat disana.
Ada beberapa hal yang menarik
Perda mulai disosialisasikan akhir Juni 2005
Berarti sudah sekitar 5 bulan proses sosialisasi ini berlangsung.
Penegakan Hukum mulai April 2006
Tinggal 4 bulan lagi perda ini mulai diberlakukan dengan penerapan sangsi hukumnya.
Total Anggaran Biaya Sosialisasi PERDA 03 TAHUN 2005 adalah Rp. 3.588.175.000,-.
Apakah target sosialisasi sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan selama ini ?
Saya sendiri baru sadar baru-baru ini.
Mengingat waktu diatas, kira-kira bagaimana mensosialisasikan perda ini secara benar-benar efektif. Selain waktu yang tinggal 4 bulan, bagaimana pula mendidik dan merubah pola dan tingkah laku masyarakat ?
Selain itu tentunya bukan hanya warga Bandung yang bakal terkena sangsi. Jangan lupakan juga para wisatawan lokal yang (setiap) akhir Minggu beristirahat di Bandung.
Namun dibalik itu semua, semoga perda ini membuat kota Bandung menjadi lebih baik.
gw setuju perda ini diberlakukan seketat mungkin
bandung memang kota yang kotor sekarang
[...] Saya amat tertarik ketika membaca point-point peraturan baru ini, meski beberapa blogger masih bertanya-tanya mengenai apakah peraturan ini dapat berjalan secara optimal, karena memang betul, Kota Bandung sendiri masih kekurangan sarana-prasarana untuk melaksanakan peraturan ini. [...]
Pemberlakuan Perda K3 Bandung Masih Simpang Siur
Dari Kompas, ternyata Pemberlakuan Perda K3 di Lapangan Masih Simpang Siur.
Menurut Wali Kota Bandung Dada Rosada, Peraturan Daerah tentang K3 baru akan diberlakukan November 2006.
”Perda K3 akan diberlakukan mulai November 2006. Soalnya perda ini ka…
ada beberapa yang pantasdi atur ttapi ada beberapa peraturan yang rasanya ga layak untuk di angkat
kadang waktu ngebaca pasal2 yang ada disana suka ngaco.
tapi sebelum pemerintah memberlakukan perda ini, mending mereka duluan deh yang nerapin dalam dirinya dulu
takutnya tar mereka kena denda ato jangan2 ga bakalan didenda lagi?????
ga lah ya pak berlaku buat semua kan….
mana atuh isinya perda no 3 2005 teh……buat tugas yeuuuuuh
bagus deh kalu diketatin peraraturan2
ya?????