• Pages

  • Archives

  • Top Posts

Komentar Situs Resmi Presiden SBY

Kemarin sore dapat bocoran dari Enda.
Situs beliau beralamat : http://presidensby.info/
Pagi ini masuk ke beberapa media massa, dan beberpa rekan sudah memposting pendapatnya. Tapi gatal juga mengomentari beberapa hal :

1. Domain .info.
Memangnya domain id gak cool ?

2. Tidak menyediakan email untuk dihubungi dihalaman kontaknya
Tidak ada kontak email ? Ini situs internet kan ?

3. Tidak ada fasilitas komentar.
Bagi yang terbiasa dengan blog, sungguh sayang tidak ada fasilitas untuk memberi komentar.
Bisa memberikan masukkan disini, .
Tapi ketika ditunggu, sampai setengah jam kemudian tidak muncul-muncul juga.

4. Data sms dan surat yang masuk ke Pobox tidak mutakhir.
Data SMS (Periode:14 Juni 2005 – 21 Desember 2005)
Data Statistik PO BOX 9949 (per tanggal:22 Desember 2005)

5. Tampaknya ini situs pribadi Bapak SBY sebagai presiden.
Jadi bukan situs presiden secara kenegaraan.
Kalau ganti presiden, tampaknya bakal ganti lagi domainnya.

6. Tampilan dan fasilitasnya bagus. Apalagi ada sindikasi dan podcastingnya 🙂 cool.

Tapi selamat, ini merupakan langkah baru bagi Presiden di negara kita.

Beberapa postingan lainnya (lihat juga komentar2nya) :
http://direktif.web.id/arc/2006/02/situs-web-resmi-presiden/
http://priyadi.net/archives/2006/02/14/situs-resmi-presiden-sby/
http://yulian.firdaus.or.id/2006/02/14/situs-presiden-sby/
http://bennychandra.com/2006/02/14/pengadaan-situs-sby-rp-84-juta/
http://enda.goblogmedia.com/quicklinks/situs-resmi-sby.html

14 Responses

  1. ahhhh biarin aja! mana ada sih presiden sekarang yang mau di kritik/dikomentari?
    bikin situs kan cuma buat iseng aja, biar dilihat kayanya serius nih… he3
    tapi gpp lah, kita g boleh berprasangka buruk.. DOSA!
    pit, lo g usah cape2 ngomentari beliau lewat situsnya? siapa lo? sipa kita? orang seperti kita g bs lah ngasih masukan ini-itu ma presiden itu kan dah ada jobdesnya masing2! bukannya dah ada penasehat presiden?

  2. presidensby.info

    Entah sudah resmi diluncurkan atau belum, yang jelas barusan aja baca dari milis teknologia, ternyata telah ada sebuah situs yang sepertinya (belum bisa mengkonfirmasi) adalah representasi dari presiden SBY. Meskipun desainnya tidak begitu cocok di hat…

  3. negara jangan jadi perusahaan yang diberi nama PT. AKAN (semua akan di…., akan di…..) akhirnya ga’ jadi semua

  4. PEMERINTAH KELURAHAN KALABAHI TIMUR
    RUKUN WARGA 02 BUNGABALI
    JL. BADAK No. 06 KECAMATAN TELUK MUTIARA KABUPATEN ALOR – NTT

    Nomor: 56/RW.BBVIII/2007 Kalabahi, 14 Agustus 2007
    Lampiran : 1 (satu) Rangkap
    Perihal : permohonan audens

    Kepada,
    Yth. Bapak Ketua DPRD Alor
    Di.-
    T E M P A T

    Dengan Hormat.

    Sehubungan dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota BRIMOB di Kalabahi, terhadap warga masyarakat RW 02 Bungabali pada hari minggu tanggal 12 Agustus 2007, jam 23.20 wita ( tengah malam), akibat dari itu 7 (tujuh) warga masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban. (Kronologis penganiayan terlampir).
    Bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban Daerah ini kami mohon Bapak berkenan memberikan waktu:

    Tanggal : 18 Agustus 2007
    Jam : 9.30 wita
    Tempat : di Ruang Sidang utama DPRD Kab. Alor.

    Unsur-unsur yang perlu Bapak undang dalam audens tersebut:

    1. KAPOLRES ALOR
    2. Unsur Muspida Kab. Alor
    3. Tokoh Masyarakat
    4. Tokoh Pemuda
    5. Tokoh Agama
    6. Lsm dan
    7. Para Korban
    8. Pers
    Demikian permohonan kami, dan atas bantuan Bapak, kami ucapkan Terima kasih

    Mengetahui:
    Kepala Kelurahan Kalabahi Timur

    RAHMAD DJOU
    Nip : 380026191

    Atas nama warga masyrakat Bungabali
    Ketua Rukun Warga 02 Bungabali

    SEPRIANUS BE

    Tembusan Dsampaikan Dengan Hormat.
    1. Bapak KaPolri di Jakarta (sebagai laporan)
    2. Bapak Ketua Komnas HAM di Jakarta (sebagai laporan)
    3. Bapak KaPolda NTT di Kupang (sebagai laporan)
    4. Bapak Bupati Alor di Kalabahi
    5. Bapak KaPolres Alor di Kalabahi
    3. Bapak Dandim 1622 Alor di Kalabahi
    4. Bapak KaJari Kalabahi di Kalabahi
    5. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi di Kalabahi
    6. Kepala Kantor Pol PP Kab. Alor di Kalabahi
    7. Bapak Camat Teluk Mutiara di Kalabahi
    8. Bapak Ketua Komisi A DPRD Alor di Kalabahi
    9. LSM Lintas Khatulistiwa Kab.Alor di Kalabahi
    10. Jaringan Informasi Rakyat ( JARAK) di Jakarta
    11. Arsip

    LAMPIRAN
    KRONOLOGIS PENGANIAYAAN
    BRIMOB TERHADAP MASYARAKAT ( KETUA RT 2 ) KELURAHAN KALABAHI TIMUR KECAMATAN TELUK MUTIARA

    1. Pada hari minggu tanggal 12 Agustus tahun 2007, pukul 23.20 wita, warga masyarakat dihampiri anggota Bromob yang tidak diketahui namanya secara pasti, mengancam menganiaya warga masyarakat RW II Bungabali antara lain :
    1. Subarnit Kolobani, alias Bapak Rani (Ketua RT 02 Bungabali, PNS pada Kantor SETDA Tingkat II Alor)
    2. Buce Bisan (anggota masyarakat)
    3. Danto Kolobani (anggota masyarakat)
    4. Isak Kolobani (anggota masyarakat)
    5. Son Blegur (anggota masyarakat)
    6. Mesak Djahamouw (anggota masyarakat)
    7. Wellem Bauky. (anggota masyarakat)
    Penganiayaan tersebut juga dilakukan dalam satu wilayah, tetapi dalam lokasi yang berbeda yaitu :
    1. Subarnit Kolobani, alias Bapak Rani (Ketua RT 02 Bungabali, PNS pada Kantor SETDA Tingkat II Alor)
    2. Buce Bisan
    3. Danto Kolobani
    4. Isak Kolobani
    Di ancam, dipukul bahkan ditodong dengan senjata di luar dan dalam rumah kediamannya. Dalam penganiayaan atas diri Ketua RT 02 Bungabali (Subarnit Kolobani alias Bapak Rani) di dalam rumah ada bahasa yang dikeluarkan oleh Oknum Anggota Brimob bahwa “saya ini orang Timor, kamu orang Alor mau apa? merdeka sendiri?”. Bahasa itu dimunculkan sekaligus dengan pukulan-pukulan mengenai pelipis ketua RT 02 Bungabali sebanyak 3 (tiga) kali, pada waktu itu sempat dilerei istri korban ( Theresia Kolobani) tetapi tidak dihiraukan anggota Brimob. Tidak terbatas pada diri ketua RT 02 Bungabali tetapi sudah terlebih dahulu memukul anak-anaknya di halaman rumah yaitu Isak Kolobani, Buce Bisan dan Danto Kolobani. Dalam jangka waktu lima menit anggota Brimob langsung meninggalkan rumah korban. Peristiwa itu berlanjut terhadap diri.
    Son Blegur dipukul dan dianiaya dalam rumah sementara nonton TV dan orang tua dalam hal ini Aris Blegur sempat diancam dan ditodong dengan senjata di dahinya oleh aknum anggota Brimob yang belum tahu namanya secara pasti. Sedangkan;
    Mesak Djahamouw dan Wellem Bauky ditemui sementara tertidur nyenyak di atas para-para (bale-bale) didepan asrama putri Paroki Gembala Baik Alor Pantar.
    Kedua korban tersebut di pukul, diseret ke mobil Dalmas Polres Alor sekitar 100 meter dari TKP menuju jalan Negara.Korban-korban tersebut di atas telah dilaporkan ke Polres Alor.
    2. Berkaitan dengan peristiwa/ kronologis tersebut di atas yang menjadi tuntutan masyarakat kepada yang terhormat Bapak Ketua DPRD Alor adalah :
    2.1. Oknum-oknum Brimob yang telah melakukan tindakan penganiayaan perlu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI
    2.2. Proses penyelesaian tindakan penganiayaan tersbut perlu di sidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi.
    2.3. Bapak KaPolri memerintahkan kepada KaPolda NTT untuk Segera menarik kembali satuan Brimob ke Polda NTT, karena Brimob belum dibutuhkan oleh warga masyarakat di Kabupaten Alor dan membina KaPolres Alor dan Anggotanya agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Polres Alor.
    2.4. Demi pengembalian/pemulihan citra Polres Alor, untuk sementara waktu pengendalian keamanan masyarakat di Daerah ini di brikan kepada satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol. PP), Linmas dan Kodim 1622 Alor secara terpadu, sedangkan pelayanan di kantor Polres Alor berjalan sebagaimana biasanya.
    Demikian kronologis peristiwa hukum yang terjadi di wilayah RW 02 Bungabali Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.

    Kalabahi, 14 Agustus 2007

    Mengetahui:
    Kepala Kelurahan Kalabahi Timur

    RAHMAD DJOU
    Nip : 380026191

    Atas nama warga masyrakat Bungabali
    Ketua Rukun Warga 02 Bungabali

    SEPRIANUS BERY

  5. boleh minta situsNya gak? pak sBy ?

  6. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    hamdansyukronlillah washalatuwassalamu ‘alanabiyyilkarim
    ammaba’du
    Semoga Allah melimpahkan rizki dinegeri ini dan diberikan pemimpin yang baik jujur amanah dan bertakwa kepada Allah.Menjadikan islam sebagai hukum dalam kehidupan bernegara dan pedoman hidup sehari-hari.
    Sesungguhnya Allah subhanahu Wata’alah telah berfirman bahwasanya apabilah suatu kaum disuatu negeri beriman dan bertakwa niscaya akan diturunkan rahmat dan keberkahan dari langit dan bumi tapi amat disayangkan mereka ingkar maka kami turunkan ‘azab disebabakan apa yang mereka perbuat.
    Semoga tulisan yang ringkas ini menjadi titisan bagi siapapun yang membacanya.
    washalallahu wassalamu ‘alauhi
    wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  7. mungkin pesan saya tak akan dbaca.tapi sbg org yng kagum dngn anda saya kan memberikan kritik positif. saya stuju dgn harga bbm yang naik.itu semua pasti karna situasi dunia. tapi soal uan yg dtentukan oleh beberapa mapel itu sangat memberatkan kami dan orngtua. ujian sma 3 tahun hnya ditentukan 3hari.kasian kami pak……paket c itu bukan sebuah solusi konkrit karna membuat siswa down. banyak siswa streez dan bunuh diri karna tak lulus.ujian hanya tes intelek tual bukan emosional dan sikap.. apa bapak ingin indonesia bersikap buruk dan menjauh dari budaya timur yang kaya akan norma yang sangat kaya akan budaya. tapi kami mohon uan ditiadakan karna banyak yg mempergunakan ini sbg kesempatan(menjual jawaban,soal dan manjadikan org tak bermora)kami sangat memohon pada bapak agar dipertimbangkan…banyak siswa ingin meraih cita2nya tapi karna hanya 1 mapel ia tak lulus ..kami juga gak ingin pak sby didemo dan dihina oleh bu megawati dan acara2 tv yang memojokkan bapak..untuk menghadapi pemilu 2009.. kami mohon pak dgn sangat..kami bukan org kaya,kami juga bukan org cerdas,tapi kami punya cita2 yang ingin kami usahakan tapi tolong kenapa harus ada peraturan pemerintah yang memupuskan harapan dan cita2 kami pak… terima kasih atas tim redaksi dan bapak susila bambang yudhoyono bapak presiden kami hormat kami; siswa-siswi klaten

  8. Keluhan Hati Anak Bangsa
    Kepada Yth
    Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
    Perkenalkan :
    Nama :Johan Lewerissa
    NIP :140331592
    Instansi K erja :Pemda Propinsi Maluku (RSUD Dr M Haulusy Ambon)
    Adapun keluhan yang igin saya sampaikan kepada Bapak adalah bahwa saya seorang PNS pada Pemda Propinsi (RSUD Dr M Haulusy Ambon) yang dikirim untuk megikuti kulia pada STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR mulai dari tahun 2005 sampai sekarang dan mulai dari tahun itu sampai sekarang ini saya tidak pernah mendapatkan sedikit pun dana pendidikan baik dari Pemda Propinsi Maluku maupun RSUD Dr M Haulusy, saya sudah mengajukan proposal pengusulan dana dari tahun 2006 namun tidak ditangapi oleh Pemda Propinsi Maluku maupun RSUD Dr M Haulusy. Semua dana pendidikan saya danai sendiri bahkan gaji saya dikredit habis-habisan untuk mendanai pendidikan ini. Keluhan saya yang lain ialah mulai dari tahun 2003 sampai sekarang pangkat kepegawayan saya tidak dinaikan sudah 5 tahun sedangkan ketentuan peraturan 4 tahun dan untuk jabatan fungsinal seperti saya seharusnya 2 tahun saya sudah coba mengurus tapi tidak ditangapi oleh bagian kepegawayan RSUD Dr M Haulusy. Saya mohon kiranya Bapak dapat membantu saya dan sesuai dengan apa yang Bapak canagkan iaitu dana pendidikan 20% dari APBD oleh karna itu saya sangat mengharapkan bantuan bapak.
    Hormat saya

    Johan Lewerissa
    NIP 140331592
    No hp 085299063524
    Imel http://www.john.lewe@yahoo.co.id

  9. Pemberitaan Kasus Antasari Azhar Seperti Pemberitaan Gosip Murahan ?
    ( Wacana Tentang Keterlibatan Antasari Azhar dalam Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)
    Oleh : Diki Waluyo SH

    Sepintas tak ada yang salah dalam pemberitaan keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun apabila kita cermati dengan seksama dan kita lihat dengan logika dan akal sehat, terkadang pemberitaan itu sangat mendeskreditkan salah satu pihak, bahkan dapat memperkeruh keadaan. Dalam kasus tersebut, Antasari Azhar sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebelum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Senin 04 Mei 2009 pukul 17.00 WIB). Pemberitaan dari media masa maupun media elektronik tersebut sangatlah disayangkan. Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa sebelum diperiksa Antasari Azhar dalam koridor sebagai saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka? Padahal pada saat sebelum diperiksa oleh Kepolisian Republik Indonesia penetapan Antasari Azhar sebagai saksi atau tersangka masih menjadi silang pendapat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan pada saat hari pemeriksaan (Senin pagi 04 Mei 2009), Antasari Azhar masih ditetapkan sebagai saksi dan pada sore harinya pukul 17.00 WIB baru ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia itupun dari keterangan Kuasa Hukum Antasari Azhar. Apa yang sedang terjadi dengan sistem hukum kita dan pemanfaatan media informasi sebagai sarana untuk wacana publik?. Apakah badan hukum kita dan sarana media informasi kita bisa membedakan antara opini publik dan fakta?
    Dalam hal ini berarti masyarakat Indonesia telah di suguhkan bahwa kedudukan opini publik lebih tinggi daripada fakta. Namun dalam kenyataannya fakta merupakan sesuatu hal yang paling mendasar dalam pemberian informasi dan opini berkedudukan sebagai pelengkap wacana. Sistem hukum kita memiliki aturan lebih mengutamakan fakta daripada opini publik. Tetapi dalam kasus tersebut, keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dijadikan “gosip murahan” seperti pembertaan gosip artis, yang artinya pemberitaan itu sama dengan “gosip murahan”. Padahal kasus ini adalah kasus hukum, bagaimana kasus hukum dijadikan konsumsi hanya untuk “bergosip-gosip ria” oleh masyarakat luas. Sebagai masyarakat yang mempelajari ilmu hukum, saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi begitu saja di Indonesia. Dalam sistem hukum yang saya tahu, pengambilan keputusan dalam penyidikan suatu kasus adalah dari badan hukum yang berwenang (Kepolisian Republik Indonesia) dan harus diambil setelah penyelidikan saksi-saksi selesai, tetapi kenyataannya seorang Kapolda Metro Jaya berkata plin-plan tentang keputusan sebelum pemeriksaan saksi selesai bahkan dengan gamblang dan santai menyebutkan saksi yang sedang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka sebelum pemeriksaan selesai. Bagaimana seorang Kapolda Metro Jaya memiliki etika seperti itu?. Yang saya tahu dalam kode etik profesi, seorang pejabat tinggi kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan informasi atau keterangan final kepada masyarakat luas setelah pemeriksaan selesai dan melalui pemberitahuan penyidik kepolisian dan apabila pernyataan tersebut hanya bersifat intermezzo seharusnya hanya pemberitahuan tentang jalannya penyidikan tanpa penetapan keterangan final. Namun kenyataannya, pemberian keterangan tersebut dilakukan sebelum penyidikan selesai. Hal itu dapat menjadikan wacana bahwa seorang pejabat tinggi kepolisian Republik Indonesia telah melanggar kode etik profesi serta memberi keterangan palsu kepada masyarakat dan mencemarkan nama baik seorang saksi (walaupun akhirnya seorang saksi di tetapkan sebagai tersangka).
    Dalam kaitannya dengan kasus ini, pemberitaan dari media masa dan media elektronik seolah-olah ikut dalam arus. Pada saat sebelum dipanggil Kepolisian Republik Indonesia, pemberitaan Antasari Azhar sebagai tersangka bukannya sebagai saksi sudah diberitakan secara luas. Hal itu berarti keputusan badan-badan hukum yang berwenang untuk menentukan penetapan posisi seorang Antasari Azhar telah didahului oleh opini publik.Bahkan pemberitaan tentang Antasari Azhar telah dijadikan wacana seolah-olah sudah pasti benar menjadi seorang tersangka. Apakah etika seorang jurnalis seperti itu?. Bila dipikir dengan logika dan akal sehat seharusnya seorang jurnalis menjadi pengumpul dan penyampai informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat. Dengan kata lain seorang jurnalis adalah tonggak dalam pemberian informasi kepada masyarakat. Namun kenyataannya seorang jurnalis dapat dijadikan pengumpul dan penyampai berita-berita yang belum tentu kebenaran yang hanya menomor satukan hasil kerja daripada etika seorang jurnalis. Hal itu dapat menjadikan semakin bobroknya bangsa Indonesia dan semakin bodohnya masyarakat dalam memahami setiap opini atau wacana publik yang sedang terjadi. Ingat masyarakat kita sedang dalam taraf pembelajaran dalam berdemokrasi dan berbangsa. Apakah dengan adanya pemberitaan seperti ini kita dapat menjadikan masyarakat semakin pandai dan menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang modern pola pikirnya?. Semoga pertanyaan itu dapat memberikan inspirasi kepada semua pihak.
    Dalam kaitannya dengan sistem hukum Indonesia, seharusnya pihak kuasa hukum Antasari Azhar bisa menuntut balik Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan media masa dengan tuntutan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik (pasal 310 ayat 1-3 KUHP, pasal 315 KUHP, pasal 317 KUHP, pasal 318 KUHP, dan pasal 321 ayat 1 KUHP). Walaupun faktanya Antasari Azhar telah ditetapkan menjadi tersangka tetapi proses menuju penetapan itu telah melanggar hukum. Sehingga dapat menjadikan wacana dan pembelajaran terhadap masyarakat dan bangsa Indonesia tentang etika hukum.
    Dalam penulisan artikel ini, saya tidak bermaksud membela salah satu pihak mencari kesalahan salah satu pihak. Tetapi saya sebagai masyarakat Indonesia yang taat hukum ingin memberikan sebuah wacana bahwa pembenahan (reformasi) bangsa Indonesia tidak hanya dilakukan dalam koridor sebuah sistem tetapi harus melalui tindakkan menuju pembenahan dan pembaharuan sistem hukum di Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Untuk penulisan dan pemilihan kata-kata dari artikel ini, apabila ada kesalahan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan apabila ada pembenaran mohon hal itu tidak untuk dijadikan sebagai pujian tetapi dijadikan sebagai anugerah yang saya ketahui dari pembelajaran saya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

  10. Tolong jika memang bapak merasa presiden yang baik sy ingin mengeluarkan pendapat sy sebagai siswi sma sangat tidak berkonsentrasi belajar karena selalu saja tekanan untuk membayar sangat tinggi ……………..

  11. bunuh rakyat!

  12. Padang , 1 Desember 2010
    Kpd. Yth,
    Bapak Presiden RI Dr.Ir.H.Susilo Bambang Yudhoyonodan Kepala Badan Kepegawaian Nasional
    di Jakarta

    Salam sejahtera,
    Perkenalkan nama saya Prof.Dr.Jamal,SH.MH. (salah seorang LSM Provinsi Sumatera Barat). Terlebih dahulu saya mau bertanya : APAKAH BOLEH SEORANG YANG SUDAH PNS MENJADI CPNS LAGI pak…??? Maksudnya 1 nama menjadi PNS pada 2 instansi pemerintahan.

    Adapun maksud saya mengirimkan email ini adalah saya ingin menyampaikan informasi tentang “ADANYA KECURANGAN” Dalam Penerimaan CPNS di Lingkungan FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS, Padang, dengan kualifikasi Akademik : AGROEKOTEKNOLOGI.

    Sebagai Informasi, yang bersangkutan atas sama : “RATNA WULANDARI,SP.” TELAH TERDAFTAR SEBAGAI PNS (Pegawai Negeri Sipil) DI BPTP BANTEN sejak tahun 2005 dan masih aktif sampai sekarang. Adapun data lengkap dia sebagai berikut :
    NAMA : RATNA WULANDARI
    PANGKAT/GOLONGAN : PENATA MUDA/ III a
    NIP : 080135739
    LOKASI PENEMPATAN : BPTP BANTEN
    ESELON I : BADAN LITBANG PERTANIAN
    PROVINSI : BANTEN

    HASIL AKHIR dari CPNS di Lingkungan Universitas Andalas, nama di atas tersebut DINYATAKAN LULUS sebagai Tenaga Dosen di Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Padang .

    Padahal diwaktu awal pendaftaran CPNS semua peserta WAJIB MEMBUAT SURAT PERNYATAAN “TIDAK TERIKAT KONTRAK DENGAN INSTANSI MANAPUN” DIATAS MATERAI Rp. 6.000,- (sebanyak 1 buah), DENGAN SANKSI APABILA DIKETAHUI BEBRBOHONG maka BERSEDIA DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT. Kemudian setelah test wawancara, semua peserta DIWAJIBKAN KEMBALI MEMBUAT SURAT PENYATAAN YANG SAMA dengan Materai 6.000,- (sebanyak 2 buah).

    Berarti SECARA TERANG-TERANGAN Saudara RATNA WULANDARI, SP. TELAH BERBOHONG dan DIA DINYATAKAN LULUS. Artinya ada apa dibalik semua ini??? Jawabnya : SEPERTINYA ADANYA UNSUR KKN DALAM PROSES SELEKSI CPNS DI LINGKUNGAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG . Buktinya sudah jelas berbohong, masih juga diluluskan UNIVERSITAS ANDALAS.

    Padahal Presiden kita Bapak Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono MELARANG KERAS AKSI KKN.

    Semoga informasi ini, dapat DITINDAK LANJUTI oleh BEBERAPA MEDIA MASSA. saya mohon, Koran Padang Ekspres menyelidiki dan menguak kasus ini ke Publik (umum).

    Terima kasih atas perhatian dan bantuan Bapak.
    (Prof.Dr.Jamal, SH,MH.)

  13. papua termasuk bagian dari indonesia
    tapi mengapa indonesia tidak pernah mengakui papua itu bagian dari indonesia??
    papua ingin memisahkan diri dari indo smua itu karna bgtu.
    satu hal yg kita perluh tahu bahwa org luar negri memanfaatkan kelemahan org indonesia salah satunya pt.freeport indonesia.

  14. pak, kalu jadi menghadiri acara sail d Belitung,provinsi Bangka Belitung,, saya harap bapk bisa melihat kondisi lingkungan kami sekarang untuk anak cucu kami nanti,,, saya siap sebagai moderator untuk ini demi masyarakat Bangka Belitung

Leave a comment